Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Paniai merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Paniai. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Paniai disahkan oleh Notaris Kabupaten Paniai pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Paniai
SK Wali Kabupaten Paniai tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Paniai periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Paniai yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Paniai.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Paniai berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Paniai dengan kedudukan di Kabupaten Paniai, Kabupaten Paniai. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Paniai.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Paniai dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Paniai di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Paniai disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Paniai tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Paniai adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Paniai.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Paniai.
KOWANI Kabupaten Paniai sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Paniai disahkan oleh Wali Kabupaten Paniai melalui Surat Keputusan.